" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harta beri orang tua < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad , ayah saya beri kepada saya bidang tanah 120 m ikut rumah , tidak terlalu besar namun nyaman dan asri . waktu itu status saya janda dengan anak laki - laki 1 orang . sekarang saya sudah meni lagi dengan orang pria bujang ( belum karunia anak ) . " , " yang ingin saya tanya adalah ,  " apabila saya tinggal lebih dahulu , boleh anak laki - laki saya mendapatkanrumah sebut ?  " , "  " apabila di kemudian hari , suami saya milik harta kemudian suami tinggal lebih dahulu dan tidak milik anak , bagaimana cara bagi harta tinggal suami ?  " , " terima kasih banyak atas perhati dan jawab . wassalam . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 10 april 2008 23 : 15  " , "  5 . 110 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad , ayah saya beri kepada saya bidang tanah 120 m ikut rumah , tidak terlalu besar namun nyaman dan asri . waktu itu status saya janda dengan anak laki - laki 1 orang . sekarang saya sudah meni lagi dengan orang pria bujang ( belum karunia anak ) . " , " yang ingin saya tanya adalah ,  " apabila saya tinggal lebih dahulu , boleh anak laki - laki saya mendapatkanrumah sebut ?  " , "  " apabila di kemudian hari , suami saya milik harta kemudian suami tinggal lebih dahulu dan tidak milik anak , bagaimana cara bagi harta tinggal suami ?  " , " terima kasih banyak atas perhati dan jawab . wassalam . " , " n " , " apabila anda tinggal dunia , maka yang akan jadi ahli waris anda adalah : " , " 1 . suami anda " , " bagai suami , beliau akan dapat harta waris dari diri anda dengan nilai 1 / 4 bagi dari total semua harta anda . benar bila anda tidak punya anak kandung , suami anda punya yang lebih besar lagi , yaitu 1 / 2 ( 50 ) dari total harta anda . " , " 2 . ayah anda dan ibu anda " , " tentu hanya bila dua masih hidup saat suami anda tinggal dunia . masing - masing akan dapat 1 / 6 dari total harta yang suami anda tinggal . tapi kalau dua sudah tinggal ketika suami anda tinggal , jatah mereka hangus . " , " 3 . anak laki - laki anda " , " yang maksud dengan anak anda adalah anak yang anda lahir sendiri , bukan anak suami anda . anak suami anda justru tidak akan dapat waris dari diri anda . tapi nanti dia akan dapat waris dari ayah . " , " nilai adalah sisa dari yang telah belum ambil oleh anda dan ayah ibu suami anda , kalau memang dua ada ( masih hidup ) . tapi kalau dua sudah tidak ada , arti anak laki - laki anda akan dapat 3 / 4 harta anda . " , " dan apabila suami anda yang tinggal dunia , maka ahli waris tidak jauh beda dengan anda , tapi lihat dari sudut pandang suami anda . " , " 1 . anda bagai isteri " , " bagai isterinya , anda pasti dapat hak waris . besar 1 / 4 bagi dari total harta pribadi suami . kok anda dapat 1 / 4 ? " , " karena suami anda itu tidak punya anak dari diri sendiri . anak anda kan itu anak anda dengan suami anda dahulu , bukan dari suami yang sekarang . " , " jadi hitung , suami anda itu benar tidak punya anak . maka orang yang tidak punya anak bagai ahli waris , isterinya akan mendpat 1 / 4 bagi . " , " tapi anak anda sendiri justru tidak akan dapat waris dari suami anda . karena anak itu bukan anak suami anda . alas , bagai ' orang lain ' dia bukan ahli waris . " , " 2 . ayah dan ibu dari suami anda " , " tentu sama dengan di atas , bila dua masih hidup saat suami anda tinggal dunia . masing - masing akan dapat 1 / 6 dari total harta yang suami anda tinggal . tapi kalau dua sudah tinggal ketika suami anda tinggal , jatah mereka hangus . "
